Jl. Dewi Sartika No.13, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242
admin@smadep.kaltimprov.go.id 0541 – 220334

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kaltim

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A) dibentuk melalui dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata kerja DKP3A Provinsi Kalimantan Timur. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A) terletak di Jalan Dewi Sartika No. 13 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda,

VISI KALTIM BERDAULAT 2023

“Berani Untuk Kalimantan Timur Yang Berdaulat”

Misi

  1. Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas.
  2. Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan.
  3. Berdaulat Dalam Memenuhi Kebutuhan Infrastruktur Kewilayahan.
  4. Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
  5. Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Professional dan Berorientasi Pelayanan Publik.